PPID

Sebagai wujud komitmen Kementerian Agama untuk mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, maka Menteri Agama telah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pejabat yang ditugaskan sebagai PPID Instansi Vertikal (PPID Unit Kankemenag Kab/Kota) yang melaksanakan pengelolaan layanan  informasi publik adalah Kepala Subbagian Tata Usaha dengan unit pengelola layanan informasi publik adalah Subbagian Tata Usaha yang membidangi kesekretariatan, informasi dan kehumasan; 

Pengelolaan layanan Informasi Publik di Kementerian Agama meliputi penyediaan dan pengumuman informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, penyediaan informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta identifikasi dan pengumpulan informasi yang dikecualikan.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 UU KIP juncto Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, Kementerian Agama Kota Sabang mengumumkan:

1. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, yang dapat diakses melalui laman https://sabangkota.kemenag.go.id/informasi-berkala

2. informasi yang diumumkan secara serta merta, yang dapat diakses melalui https://kemenag.go.id/informasi

3. informasi yang wajib tersedia setiap saat, yang dapat diakses melalui laman https://ppid.kemenag.go.id/v4/if_tersedia_update2.php

Selanjutnya, guna menjalankan amanat Pasal 7 ayat (3) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, PPID Utama Kementerian Agama Kota Sabang telah melakukan pemeliharaan dan/atau pemutakhiran informasi pada situs web Kementerian Agama (https://sabangkota.kemenag.go.id/). Pemeliharaan dan pemutakhiran Informasi Publik tersebut dilakukan dengan tujuan agar masyarakat dapat memperoleh Informasi Publik Kementerian Agama yang mutakhir.