Tugas dan Fungsi Instansi

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, maka kedudukan, tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama Kabupaten / Kota adalah sebagai berikut :

1. Kedudukan

Kantor Kementerian Agama Kota Sabang merupakan instansi vertikal Kementerian Agama yang melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama di daerah yang berkedudukan di Kabupaten/Kota, berada di bawah tanggung jawab Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh

2. Tugas

Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

3. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi menyelenggarakan fungsi :

 - Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di provinsi;

 - Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang haji dan umrah;

 - Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan;

 - Pembinaan kerukunan umat beragama

 - Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;

 - Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan

 - Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanan tugas      kementerian di provinsi.